Bagaimana Pengawasan Mutu Makanan Pinggir Jalan
Bagaimana Peranan BPOM dalam Pengawasan Makanan Pinggir Jalan
Mengapa Pengawasan Makanan Pinggir Jalan Belum Terlaksana
Pendahuluan
Belakangan ini banyak isu atau lebih tepatnya kenyataan yang tersibakkan mengenai makanan berformalin, susu bermelamin, agar-agar berpewarna pakaian, bakso tikus rasa sapi, ayam tiren, dan lain-lain. Kenyataan ini tentu merugikan konsumen terutama dari sisi kesehatan. Pihak konsumen sangat rentan terpapar bahan makanan tersebut karena selain merupakan makanan yang dikonsumsi sehari-hari, bahan makanan tersebut juga sering dijual dipinggir jalan dan tempat lain yang mudah dijangkau pembeli dan dengan harga jual yang relatif murah sehingga menarik minat pembeli. Agar pembeli tidak mudah terpapar hal yang merugian tersebut tentunya dibutuhkan pengawasan terhadap bahan makanan yang dijual di pasaran. Pengawasan terhadap bahan makanan yang beredar di masyarakat luas dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Badan pengawas Obat dan Makanan.
Sesuai dengan pasal 21 UU No. 7 tentang Pangan, pemerintah melarang setiap orang untuk mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia, pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan, pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia, serta pangan yang sudah kadaluwarsa. Menurut kebijakan BPOM mengenai ketentuan pokok pengawasan pangan fungsional pasal 2, pengawasan pangan fungsional dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. Penetapan standar dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi;
b. Penetapan standar dan persyaratan produksi dan distribusi;
c. Penilaian keamanan, mutu dan gizi produk serta label dalam rangka pemberian
surat persetujuan pendaftaran;
d. Pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi produksi;
e. Pemeriksaan sarana produksi dan distribusi;
f. Pengambilan contoh dan pengujian laboratorium serta pemantauan
label produk;
g. Penilaian materi promosi termasuk iklan sebelum beredar dan
pemantauannya diperedaran;
h. Pemberian bimbingan dibidang produksi dan distribusi;
i. Penarikan dari peredaran dan pemusnahan;
j. Pemberian sanksi administratif;
k. Pemberian informasi.
Ilustrasi
Pada kenyataannya memang terdapat praktek penipuan konsumen dalam hal mutu bahan makanan yang dipergunakan sebagai bahan yang diolah untuk diperjualbelikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, pada gambar tampak seorang penjual sedang memotong daging tikus menjadi bentuk yang mirip dengan potongan daging ayam.
Gambar diambil dari: karlan08.files.wordpress.com/
Kesimpulan
Dengan adanya kemungkinan praktek penipuan mutu bahan makanan yang beredar di pasaran maka diperlukan pengawasan terhadap bahan makanan yang beredar di pasaran terutama makanan pinggir jalan yang lebih sering berdiri tanpa ijin sehingga sangat longgar dari pengawasan. BPOM sebagai badan yang ditunjuk pemerintah memiliki wewenang untuk mengawasi peredaran makanan dan obat di Indonesia tentu memiliki andil yang kuat dalam proses pengawasan tersebut terutama pengawasan yang menjangkau pedagang illegal di pinggir jalan. BPOM melalui berbagai kebijakannya telah menetapkan bahan makan yang dilarang untuk diedarkan di pasaran serta kebijakan mengenai proses pengawasan pangan yang beredar di pasaran.
Rekomendasi
BPOM dapat melaksanakan pengawasan peredaran makanan secara langsung di lapangan melalui inspeksi kegiatan, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pengambilan contoh dan pemeriksaan laboratorium untuk menilai mutu bahan makanan yang digunakan oleh pedagang makanan pinggir jalan. Kegiatan pengawasan langsung tersebut dapat dilakukan secara mendadak agar tidak terdapat bias terhadap hasil pengawasan langsung tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran praktek penyediaan bahan makanan yang tidak memenuhi syarat ketentuan maka dapat dilakukan sanksi yang dapat berupa pemberian bimbingan dibidang produksi dan distribusi, penarikan dari peredaran dan pemusnahan, pemberian sanksi administrative sesuai kebijakan BPOM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar