Rabu, 04 Februari 2009

Bagaimana membuat UGM menjadi kampus yang sehat???

  • PKL kurang higienis dalam mengolah makan dan membuang limbah bekas makanan secara sembarangan.
  • Perda Sleman no. 11 tahun 2004 tentang PKL telah menjelaskan bahwa PKL dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin, berada dalam lokasi tertentu dan tidak mengganggu kepentingan umum.



Gambar diatas menggambarkan bagaimana PKL berjualan di depan salah satu fasilitas UGM dan menutupi hampir seluruh bagian depan gedung. Dilihat dari segi keindahan, hal ini sangat mengganggu, selain itu juga menutupi jalan keluar dan masuk ke dalam gedung.

•Kesimpulan:
  • Pihak kampus UGM merasa keberadaan PKL diseputaran kampus mengganggu ketertiban umum, terutama kelancaran lalu lintas dan keindahan kampus.
  • Telah dilakukan usaha untuk merelokasi PKL di seputaran UGM
•Rekomendasi
  • Implementasi perda harus dilakukan dengan tegas dan disiplin, dapat dilakukan inspeksi setiap 1 minggu agar menimbulkan efek jera.
  • Perlu dipikirkan adanya relokasi dan pembinaan, agar tercipta "win-win solution" antara kedua belah pihak.

1 komentar:

  1. Gambar ini bisa saja ditafsirkan kerapian. Jangan-jangan ini adalah produk dari penertiban.
    Istilah penertiban rasanya kurang enak ya..perlu cari cara yang enak untuk membahas isu ini.
    - Penyehatan street vendors?
    - healthy street vendors?
    - eco street food on campus?
    - clean and green street food?
    - safe street food?

    ya kita cari..

    BalasHapus